Syarat dan Ketentuan Pendanaan (“Ketentuan Pendanaan”) merupakan
satu bagian yang melekat dan tidak dapat terpisahkan dari Ketentuan
Penggunaan POHON DANA (Subscription Agreement).
Judul
dan penempatan hanyalah sebagai referensi untuk memudahkan dan tidak
untuk ditafsirkan sebagai materi untuk melakukan interpretasi
terhadap Syarat dan Ketentuan ini secara keseluruhan.
Setiap
syarat dan ketentuan yang diatur dan ditetapkan dalam Ketentuan
Pendanaan ini mengatur dan mengikat Penerima dan Pemberi Dana,
termasuk namun tidak terbatas pada direksi, dewan komisaris, karyawan
dan/atau pihak lain yang ditunjuk dan diberikan kewenangan dan/atau
ditugaskan secara sah oleh Pemberi Dana dalam mengakses dan
menggunakan layanan yang disediakan POHON DANA, maka. POHON DANA
dengan ini menerima pernyataan dan persetujuan Pemberi Dana dan
Penerima Dana dan/atau .
Pemberi
Dana dan Penerima Dana menyatakan telah membaca, memahami, dan
menyetujui seluruh isi dan terikat dalam Syarat dan Ketentuan
Penggunaan ini, termasuk juga setiap dokumen-dokumen yang ada di
dalamnya dan/atau terkait padanya.
Karena
itu, POHON DANA sangat menyarankan Pemberi Dana dan Penerima Dana
untuk membaca secara seksama dan hati-hati atau mencetak Syarat dan
Ketentuan ini sebagai referensi Pemberi Dana dan Penerima Dana pada
saat ini atau masa mendatang (bilamana terjadi perubahan-perubahan
yang dilakukan oleh POHON DANA).
Pemberi
Dana dapat menghubungi POHON DANA untuk menyampaikan pertanyaan
mengenai Syarat dan Ketentuan ini di kontak POHON DANA yang diberikan
di bagian akhir Syarat dan Ketentuan ini.
APABILA
PENGGUNA MERASA KEBERATAN DAN/ATAU TIDAK SETUJU ATAS SALAH SATU,
SEBAGIAN, ATAU SELURUH ISI SYARAT DAN KETENTUAN DAN PERJANJIAN MAKA
BERHENTILAH MENGGUNAKAN DAN/ATAU MENGAKSES LAYANAN POHON DANA.
1.
Definisi
(1)“Akun”
berarti suatu identitas unik (selain Data Pribadi) yang dibuat
Pengguna untuk mengakses dan menggunakan layanan yang disediakan
dalam mobile application POHON DANA sebagaimana syarat dan ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian, yang POHON DANA gunakan untuk mencatat
dan mengklasifikasikan kegiatan Pengguna.
(2)“POHON
DANA” berarti PT. POHON DANA INDONESIA, termasuk namun tidak
terbatas pada penerus dan penerima pengalihan hak dari PT. POHON DANA
INDONESIA, yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengelola dan
mengoperasikan suatu sistem elektronik berbentuk mobile application
dan situs (domain dan sub-domain) yang terkait dengannya, yang
dikelola dan/atau dioperasikan oleh POHON DANA guna menyediakan
Layanan berdasarkan Perjanjian layanan pendanaan uang berbasis
teknologi informasi (P2P Lending) beserta setiap perubahannya yang
menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan.
(3)“Data
Pribadi” berarti setiap informasi atau data yang diberikan oleh
Pengguna dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi secara langsung
maupun tidak langsung setiap individu (yang merupakan orang
perseorangan) yang terdiri dari namun tidak terbatas pada username,
email, password, nama lengkap, nomor telepon (termasuk nomor telepon
Individu yang Relevan yang diwajibkan POHON DANA), alamat, nomor
induk kependudukan, kantor Pemberi Dana, anggaran dasar dan data
Pemberi Dana, nomor rekening, nama pihak yang ditunjuk dan/atau
diberikan kewenangan dan/atau ditugaskan Pemberi Dana, nomor telepon
pihak tersebut, alamat pihak tersebut, foto pihak tersebut dan
informasi lainnya, yang disampaikan Pengguna dalam menggunakan dan
mengakses Layanan POHON DANA.
(4)“Individu
Yang Relevan" merujuk kepada anggota keluarga, teman, penerima
manfaat, pengacara, direksi, dewan komisaris, pemegang saham, pemilik
manfaat, kuasa, orang-orang di bawah perwaliamanatan, wali amanat,
penjamin Pengguna, penyedia jaminan lainnya dan individu-individu
lain yang terkait dengan Pengguna.
(5)“Kebijakan
Privasi” merujuk kepada Kebijakan Privasi yang berlaku dalam
Layanan POHON DANA.
(6)“Syarat
dan Ketentuan Penggunaan” merujuk kepada Syarat dan Ketentuan
Pendanaan yang berlaku dalam Layanan POHON DANA.
(7)“Syarat
dan Ketentuan Pendanaan” merujuk kepada Syarat dan Ketentuan
Pendanaan yang berlaku dalam Layanan POHON DANA.
(8)“Keadaan
Memaksa (Force Majeure)” berarti adalah suatu peristiwa atau
kejadian atau keadaan di luar kendali wajar dari suatu Pihak yang
mempengaruhi masyarakat umum di negara atau wilayah Pihak tersebut,
dan yang mengakibatkan Pihak tersebut tidak mampu mematuhi atau
melakukan kewajiban tepat waktu berdasarkan setiap ketentuan didalam
Layanan POHON DANA dan setiap Perjanjian. Peristiwa atau kejadian
atau keadaan tersebut termasuk tindakan industri atau sengketa buruh,
mogok buruh, kerusuhan sipil, perang atau ancaman perang, banjir,
tindakan kriminal atau teroris, Tindakan atau kebijakan atau
peraturan pemerintah, wabah, endemik, epidemik, pandemik, kegagalan
telekomunikasi atau utilitas, pemadaman listrik, kebakaran, ledakan,
bencana alam fisik, dan pembatasan karantina.
(9)“Konten”
berarti setiap dan/atau seluruh konten yang dimuat dalam layanan
POHON DANA, secara keseluruhan atau setiap bagian, terdiri tetapi
tidak terbatas pada desain, teks, gambar grafis, foto, gambar, citra,
video, perangkat lunak, musik, suara dan file lain, peringkat kredit,
tarif, biaya, kuotasi, data historis, grafik, statistik, artikel,
informasi kontak POHON DANA, setiap informasi lain, dan pemilihan dan
pengaturannya.
(10)“Layanan”
berarti layanan platform mobile application yang menyelenggarakan
kegiatan pendanaan berbasis teknologi informasi (peer-to-peer
lending) berbentuk consumer lending yang diselenggarakan POHON DANA
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 dibawah ini.
(11)“OJK”
berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(12)“Pengguna”
berarti setiap individu (orang perseorangan ataupun setiap orang yang
mewakili dan/atau atas nama bisnis, badan usaha atau badan hukum)
yang mengakses dan/atau menggunakan Layanan POHON DANA, baik yang
telah membuat Akun ataupun belum.
(13)“Pemberi
Dana” berarti pihak yang memiliki piutang karena perjanjian dengan
Penerima Dana melalui Layanan POHON DANA, termasuk namun tidak
terbatas pada direksi, dewan komisaris, karyawan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk dan diberikan kewenangan dan/atau ditugaskan secara sah
oleh Pemberi Dana.
(14)“Penerima
Dana” merujuk kepada pihak yang memiliki utang karena perjanjian
dengan Pemberi Dana melalui Layanan POHON DANA.
(15)“Perjanjian
Pendanaan” berarti suatu dokumen dan/atau pernyataan (yang termasuk
bagian dari Perjanjian) dimana Penerima Dana sepakat untuk meminjam
dan Pemberi Dana sepakat untuk memberikan Pendanaan, dan tindakan
tersebut merupakan tindakan hukum yang mengikat secara hukum antara
Penerima Dana dan Pemberi Dana. POHON DANA berperan dalam Perjanjian
Pendanaan sebagai perantara dalam bentuk penyelenggara layanan
pendanaan berbasis teknologi informasi.
(16)“Perjanjian”
merujuk kepada keseluruhan dokumen perjanjian pendanaan, yang terdiri
dari: a.Syarat dan Ketentuan Penggunaan; b.Kebijakan Privasi;
c.Perjanjian Pemberian Pendanaan; d.Perjanjian Penyaluran Pendanaan;
e.Perjanjian lain antara POHON DANA dengan Pengguna (apabila ada).
(17)“Perwakilan
Pemberi Dana” berarti direksi, karyawan dan/atau pihak lain yang
ditunjuk dan diberikan kewenangan dan/atau ditugaskan secara sah oleh
Pemberi Dana untuk mewakili Pemberi Dana dalam mengakses dan/atau
menggunakan Layanan POHON DANA (untuk menghindari keraguan, tidak
termasuk POHON DANA yang diberikan kuasa untuk mewakili Pemberi Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Syarat dan Ketentuan ini).
(18)“Wilayah
Operasi” berarti setiap wilayah di seluruh Indonesia, dimana POHON
DANA dapat diakses dan tetap merujuk pada ketentuan hukum Republik
Indonesia.
2.
Kondisi Preseden
(1)Pemberi
Dana dan Penerima Dana wajib telah membaca, memahami, mengetahui,
mematuhi dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi, dan
Perjanjian sebagaimana dimuat dalam POHON DANA dan/atau telah POHON
DANA sampaikan melalui media apapun kepada Pemberi Dana dan Penerima
Dana, sebelum dapat menggunakan Layanan POHON DANA untuk melakukan
kegiatan pendanaan.
(2)Pemberi
Dana dan Penerima Dana wajib setiap waktu untuk mematuhi seluruh
kewajiban yang berlaku terhadapnya baik sebagai Pengguna POHON DANA
maupun Pemberi Dana dan Penerima Dana, termasuk namun tidak terbatas
pada yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi,
Perjanjian Pendanaan, dan perjanjian-perjanjian apapun yang dibuat
antara Pemberi Dana Penerima Dana, POHON DANA dan/atau pihak ketiga
yang terkait lainnya.
(3)Pemberi
Dana dan Penerima Dana wajib setiap waktu untuk tunduk dan mematuhi
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
(4)Pemberi
Dana dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap dan seluruh
Perwakilan Pemberi Dana wajib memenuhi Kondisi Preseden sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 Syarat dan Ketentuan ini selama mengakses dan
menggunakan Layanan POHON DANA, dan sepenuhnya bertanggung jawab atas
ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran Perwakilan Pemberi Dana atas
kewajiban yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini beserta
keseluruhan Perjanjian Pemberi Dana, baik yang menimbulkan maupun
tidak menimbulkan kerugian bagi POHON DANA, Penerima Dana dan/atau
pihak ketiga lainnya.
3.
Layanan POHON DANA
(1)Pemberi
Dana dan Penerima Dana memahami, mengetahui, dan menyetujui bahwa
saat ini Layanan POHON DANA khusus disediakan untuk pendanaan yang
bertujuan memberikan pendanaan kepada Penerima Dana dalam melakukan
kegiatan pendanaan secara online, pembelian barang dan/atau layanan
melalui online marketplace yang telah bermitra dengan POHON DANA
untuk menggunakan Layanan POHON DANA untuk memfasilitasi pendanaan
pembelian barang dan/atau layanan dalam online marketplace tersebut.
(2)Pemberi
Dana dan Penerima Dana paham bahwa pemberian pendanaan dalam Layanan
POHON DANA dilakukan terhadap permohonan pendanaan yang telah melalui
proses penilaian pengajuan pendanaan (credit scoring) terhadap calon
Penerima Dana. Dalam melakukan penyelenggaraan credit scoring dan
risk profiling.
(3)Pemberi
Dana dan Penerima Dana memahami dan menyetujui bahwa melalui POHON
DANA, POHON DANA menyediakan Layanan sebagaimana berikut ini,
termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
Mempertemukan antara calon Penerima Dana dan calon Pemberi Dana dalam
POHON DANA agar kesepakatan pendanaan dapat terlaksana;
b.
Melakukan analisa permohonan perolehan pendanaan dan/atau permohonan
pemberian pendanaan yang diajukan oleh calon Penerima Dana dan/atau
Pemberi yang telah melalui proses credit scoring di dalam Layanan
POHON DANA dalam bentuk populasi Penerima Dana;
c.
Menyediakan Virtual Account kepada Pemberi Dana untuk mengirimkan
dana yang akan ditujukan untuk pendanaan dalam bentuk pendanaan
kepada Penerima Dana;
d.
Menyediakan Virtual Account kepada Penerima Dana untuk mengirimkan
pembayaran kembali dana pendanaan yang telah jatuh tempo;
e.
Menjembatani hubungan antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana;
(4)Dalam
menyediakan layanan-layanan, POHON DANA dengan ini menegaskan bahwa:
a.
Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan
layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan
Penerima Dana dalam rangka melakukan perjanjian pendanaan dalam mata
uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan
menggunakan jaringan internet;
b.
Perjanjian Pendanaan yang difasilitasi oleh POHON DANA merupakan
kesepakatan perdata yang disepakati antara Pemberi Dana dengan
Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan
maupun pelaksanaan kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh
masing-masing pihak;
c.
POHON DANA tidak menjamin bahwa Penerima Dana akan mengembalikan
pendanaan kepada Pemberi Dana sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Pendanaan;
d.
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, POHON DANA bertugas
sebagai perantara administratif antara Pemberi Dana dan Penerima
Dana;
e.
Pemberi Dana bertanggung jawab penuh atas risiko kredit maupun risiko
gagal bayar yang mungkin timbul karena pemberian pendanaan yang
dilakukan Pemberi Dana melalui POHON DANA. Pemberi Dana sepakat bahwa
berdasarkan asas personalitas dalam Pasal 1315 dan 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ada lembaga atau otoritas negara
yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas segala risiko, dan
penggantian kerugian akibat dari atau terkait dengan keabsahan
dan/atau pelaksanaan Perjanjian Pendanaan, termasuk namun tidak
terbatas pada risiko Penerima Dana gagal bayar;
f.
POHON DANA menerapkan upaya mitigasi untuk risiko gagal bayar (credit
failure) atas dana pendanaan milik Pemberi Dana dengan dilindungi
oleh Asuransi pertanggungan risiko yang telah bekerjasama dengan
POHON DANA. Dana pokok Pemberi Dana dapat dikembalikan secara penuh
apabila kejadian pertanggungan atas Pendanaan memenuhi persyaratan
pengajuan klaim.
g.
Pemberi Dana melalui Perusahaan dapat menarik kembali dana Pemberi
Dana sebelum lewat tanggal jatuh tempo pada produk pendanaan tertentu
yang memberikan pilihan untuk penarikan sebelum tanggal jatuh tempo
(disertai alasan yang sesuai dengan ketentuan serta risiko yang
menyertainya) maupun dana hasil pemenuhan Kewajiban Finansial
Peminjam ditempatkan dan berada dalam Rekening Escrow untuk tujuan
pengirimannya kepada Rekening Bank Pemberi Dana.
h.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi
Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan,
mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan
Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk
smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun
lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik
milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan
tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada
Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang
dimaksud;
i.
Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman
pendanaan, termasuk namun tidak terbatas pada pengetahuan dan
pengalaman dalam sektor perpajakan, keuangan dan pembukuan yang
berlaku terhadap badan hukum dalam transaksi pendanaan, dengan ini
disarankan untuk tidak menggunakan Layanan POHON DANA;
j.
Penerima Dana wajib mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan
biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam mengajukan dan melunasi
pendanaan yang difasilitasi melalui Layanan POHON DANA;
k.
POHON DANA tidak dan tidak akan memberikan saran dan kewajiban kepada
Pemberi Dana selain dari apa yang telah ditegaskan dalam POHON DANA
termasuk dalam penyediaan Layanan melalui POHON DANA, baik itu
terdapat pada Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi, maupun
Perjanjian Pendanaan;
l.
POHON DANA tidak memberikan segala bentuk saran mengenai investasi,
termasuk namun tidak terbatas pada rekomendasi investasi sehubungan
dengan pilihan-pilihan yang ada dalam POHON DANA dan difasilitasi
oleh POHON DANA kepada Pemberi Dana;
m.
POHON DANA tidak melakukan kegiatan, tindakan, maupun pemberian
saran, rekomendasi dan/atau konsultasi apapun yang menyebabkan POHON
DANA dan/atau POHON DANA dianggap sebagai konsultan investasi atau
manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
n.
Konten, informasi, dan materi yang dimuat dalam POHON DANA hanya
dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada Pengguna dalam bentuk
“SEBAGAIMANA ADANYA” dan tidak dapat dianggap sebagai sebuah
penawaran, permohonan, undangan, saran, konsultasi atau rekomendasi
untuk melakukan pemberian pendanaan, pengajuan permohonan pendanaan,
melakukan kegiatan investasi, atau jasa keuangan lainnya;
o.
POHON DANA bekerjasama dengan Bank di Indonesia untuk menggunakan
layanan Escrow Account dan Virtual Account dalam menerima dana dari
Pemberi Dana dan dari Penerima Dana, yang mana saat Syarat dan
Ketentuan Pendanaan ini dibuat, POHON DANA bekerjasama dengan Bank
BCA, BNI, Mandiri, Danamon dan Sinarmas serta perusahaan Payment
Gateway.Hal ini sesuai dengan kewajiban POHON DANA untuk tidak
melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui rekening POHON DANA;
p.
POHON DANA akan berusaha untuk menjaga agar angka, harga, biaya dan
nilai yang dimuat dan ditampilkan dalam POHON DANA adalah seakurat
mungkin dengan angka, harga, biaya dan nilai sebenarnya, namun POHON
DANA tidak dapat menjamin bahwa harga dan biaya yang ditampilkan
dalam POHON DANA mencerminkan perubahan angka, harga, biaya dan nilai
(apabila ada) dengan segera;
q.
POHON DANA, dan setiap Direktur, Komisaris, karyawan POHON DANA,
tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas setiap gangguan atau
masalah yang terjadi atau dianggap terjadi, yang disebabkan kurangnya
persiapan atau publikasi dari materi atau informasi yang tercantum
dalam POHON DANA, kecuali dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan
POHON DANA maupun Direktur, Komisaris, karyawan POHON DANA;
r.
Dalam hal afiliasi dari POHON DANA menerbitkan serta menjual produk
tambahan (apabila ada) pada platform miliknya berupa Asuransi (misal:
Asuransi terhadap kecelakaan diri) dan Penerima Dana secara sukarela
memilih serta menyetujui pembelian produk tambahan tersebut, maka
premi asuransi akan dipotong dari pencairan pendanaan awal dan tidak
dimasukkan dalam perhitungan bunga atau biaya pendanaan.
s.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak
bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh
pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena
kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan maupun kesepakatan atau keterikatan antara
Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana;
t.
Seluruh informasi dan data yang didapatkan melalui POHON DANA,
termasuk namun tidak terbatas kepada Data Pribadi, akan disimpan oleh
POHON DANA sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan
turunannya;
u.
POHON DANA memiliki hak untuk mengubah, melakukan modifikasi,
menghapus, atau menghentikan seluruh atau setiap bagian dari Layanan
POHON DANA atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Pemberian Kuasa kepada POHON DANA oleh Pemberi Dana
(1)Dengan
memberikan pendanaan menggunakan Layanan POHON DANA, Pemberi Dana
dengan ini memberikan kuasa kepada POHON DANA dan pihak yang ditunjuk
oleh POHON DANA untuk menjalankan Layanan POHON DANA untuk:
a.
Menyepakati seluruh dokumen perjanjian pendanaan, maupun dokumen
terkait lainnya sebagaimana diperlukan dari Pemberi Dana kepada
Penerima Dana yang telah dipilih berdasarkan Daftar Produk Permintaan
Pendanaan yang didalamnya terdapat populasi Penerima Dana, termasuk
menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada pihak lain dokumen terkait
perjanjian pendanaan uang yang diperlukan untuk pemenuhan kewajiban.
b.
Melaksanakan pembuatan Virtual Account atas nama Pemberi Dana.
c.
Menyalurkan dana Pemberi Dana yang berada dalam Escrow Account POHON
DANA sebagaimana diidentifikasikan melalui Virtual Account Pemberi
Dana untuk ditujukan kepada Penerima Dana yang telah dipilih oleh
Pemberi Dana dari populasi yang telah dipilih berdasarkan Daftar
Produk Permintaan Pendanaan yang didalamnya terdapat populasi
Penerima Dana, berikut pemberian perintah pencairan dana kepada
Penerima Dana atau kuasanya (apabila ada) dengan memperhatikan
ketentuan dalam persepakatan antara POHON DANA dengan Bank mengenai
Escrow Account POHON DANA.
d.
Melakukan penagihan atas pembayaran atau pelunasan pendanaan dari
Penerima Dana berikut melakukan penunjukkan atau pengalihan kuasa
kepada pihak lain untuk melaksanakan upaya penagihan.
e.
Menyelesaikan proses pengalihan atas Piutang Pendanaan apabila
Pemberi Dana ingin menarik dana sebelum lewat tanggal jatuh tempo,
termasuk menyepakati, menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada pihak
ketiga dokumen terkait perjanjian pendanaan uang yang diperlukan
untuk pemenuhan kewajiban.
f.
Melakukan pengalihan hak atas piutang kepada pihak ketiga lainnya
jika terjadi keterlambatan bayar dari Penerima Dana. (2)Pemberian
Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir jika salah satu
kondisi sebagai berikut terpenuhi, yang mana yang lebih dahulu
terpenuhi: a.Perjanjian antara POHON DANA dan Pemberi Dana berakhir;
b.Pendanaan dilunasi oleh Penerima Dana; c.Pengalihan Pendanaan
kepada Penerima Dana lain sesuai kesepakatan tertulis Para Pihak;
d.Pembekuan kegiatan usaha oleh Pihak yang berwenang; atau
e.Dicabutnya izin usaha POHON DANA.
(3)Berakhirnya
kuasa tidak mengakhiri perjanjian umum kerja sama antara Pemberi Dana
dan POHON DANA, yang berlaku selama Pemberi Dana menggunakan Layanan
POHON DANA.
5.
Proses Pendanaan melalui POHON DANA
(1)Pendanaan
melalui POHON DANA dilakukan dalam bentuk pemberian pendanaan berupa
dana Pemberi Dana yang ditransfer ke dalam rekening Virtual Account
yang diteruskan kepada Penerima Dana yang dikembalikan oleh Penerima
Dana kepada Pemberi Dana sesuai dengan nilai pendanaan, jadwal
pembayaran, dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati Pemberi
Dana dan Penerima Dana dalam Perjanjian Pendanaan.
(2)Keputusan
untuk menyetujui dan menolak pendanaan kepada Penerima Dana
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi Pemberi Dana. Oleh
karenanya, dengan menggunakan Layanan POHON DANA, Pemberi Dana
memahami dan menyetujui bahwa segala risiko, termasuk risiko kredit
maupun risiko gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.
(3)Dana
yang dikirimkan melalui Virtual Account yang diberikan POHON DANA
wajib berasal dari rekening Pemberi Dana sendiri yang telah
didaftarkan dalam Akun POHON DANA milik Pemberi Dana. Pemberi Dana
bertanggung jawab atas tidak dapat digunakannya seluruh dan/atau
sebagian Layanan yang disebabkan kesalahan Pemberi Dana dalam
melakukan pengiriman dana. Pengiriman dana efektif diterima setelah
POHON DANA mengirimkan pemberitahuan kepada Pemberi Dana mengenai
konfirmasi pengiriman dana dan dana yang telah dikirimkan Pemberi
Dana akan tampil di permohonan POHON DANA.
(4)Sebelum
mengirimkan dana pendanaan, Pemberi Dana telah menelusuri,
menganalisa, dan menyeleksi, menentukan permohonan perolehan
pendanaan dalam Layanan POHON DANA yang disepakati untuk diberikan
pendanaan dan jumlah pendanaan yang diberikan untuk Penerima Dana
yang mengajukan permohonan perolehan pendanaan sesuai jangka waktu
dan profil risiko
(5)Setiap
permohonan perolehan pendanaan dilengkapi dengan informasi mengenai
pendanaan yang ditawarkan, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah
pendanaan yang dibutuhkan, tujuan pemanfaatan dana oleh Penerima
Dana, suku bungpendanaan, jangka waktu pendanaan.
(6)Pemberi
Dana memberikan pendanaan kepada Penerima Dana yang dipilih
berdasarkan Daftar Produk Permintaan Pendanaan yang dikelompokan
sesuai tenor dan atau profil risiko yang didalamnya terdapat populasi
Penerima Dana yang dipasangkan secara manual dan harus dipilih
sendiri oleh Pemberi Dana untuk didanai sesuai jumlah permohonan
pendanaan yang diajukan Penerima Dana.
(7)Pemberi
Dana akan dimintakan konfirmasi persetujuan pendanaan kepada Penerima
Dana sesuai dengan proposal populasi Penerima Dana yang diberikan
pendanaan.
(8)Pemberi
Dana memahami dan menyetujui bahwa konfirmasi Pemberi Dana atas
proposal pendanaan sebagaimana dimaksud diatas mengikatkan Pemberi
Dana dan Penerima Dana dalam Perjanjian Pendanaan secara elektronik
yang memiliki kekuatan dan nilai yang sama dengan perjanjian yang
ditandatangani secara fisik antara Pemberi Dana, Penerima Dana, serta
POHON DANA dan/atau POHON DANA sebagai perantara.
(9)Pengiriman
dana pendanaan ke Virtual Account / Rekening oleh Pemberi Dana wajib
dilakukan selambatnya 12 (dua belas) jam sejak konfirmasi diberikan
oleh Pemberi Dana. Ketika dana telah diterima, POHON DANA akan
mengirimkan konfirmasi kepada Pemberi Dana.
(10)Penerima
Dana memahami dan menyetujui bahwa pendanaan yang diajukan dapat
tidak berhasil dipenuhi karena namun tidak terbatas pada:
a.
Masa tunggu hingga mendapat calon Pemberi Dana yang melebihi masa
penawaran; b.keputusan Pemberi Dana untuk tidak memilih pengajuan
pendanaan Penerima Dana; dan/atau c.Penerima Dana tidak memenuhi
kriteria credit scoring yang dipersyaratkan untuk dapat menggunakan
Layanan POHON DANA.
(11)Pemberi
Dana tidak dapat membatalkan Perjanjian Pendanaan sebelum lewat
tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan, kecuali
berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) Syarat dan Ketentuan ini.
(12)Penerima
Dana wajib melakukan pengembalian dana ke Virtual Account dalam
rekening Escrow Account POHON DANA sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran yang telah ditetapkan. Keterlambatan dan/atau kegagalan
dalam pembayaran pendanaan akan diproses berdasarkan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Penerima Dana
ini.
(13)Penerima
Dana akan mengembalikan pendanaan dan bunga yang berlaku ke Virtual
Account dalam rekening Escrow Account POHON DANA, yang akan langsung
disalurkan dikembalikan Penerima Dana kepada Pemberi Dana yang akan
disalurkan selambatnya dalam 1 (satu) hari kerja sejak pembayaran
pendanaan dan bunga diterima dalam Escrow Account POHON DANA.
(14)Pemberi
Dana memahami dan menyetujui bahwa kesalahan dalam pengisian nomor
rekening Virtual Account ketika pengembalian pendanaan oleh Penerima
Dana dapat menyebabkan tertunda dan/atau tertahannya pengembalian
pendanaan dan bunga. Ketentuan keterlambatan berlaku pada Penerima
Dana yang pengembalian pendanaan dan bunganya tidak tercatat karena
kesalahan pemasukan nomor rekening.
6.
Biaya dan Komisi POHON DANA
(1)Pemberi
Dana dapat mengakses dan mendaftarkan diri dalam POHON DANA tanpa
dikenakan biaya apapun.
(2)Pemberi
Dana memahami dan menyetujui bahwa penggunaan Layanan POHON DANA
dapat dikenakan biaya komisi POHON DANA, biaya provisi, serta biaya
asuransi.
(3)Pemberi
Dana wajib membayar biaya asuransi apabila memilih untuk
mengasuransikan Pendanaan yang diberikan dengan perusahaan asuransi
yang bekerjasama dengan POHON DANA.
(4)Pemberi
Dana memahami dan menyetujui bahwa dalam pemberian pendanaan melalui
POHON DANA kepada Penerima Dana, Pemberi Dana hanya akan menerima
pokok pendanaan dan bunga secara penuh setelah dikurangi biaya-biaya
yang berlaku terhadap Pemberi Dana.
7.
Kewajiban Pajak Pemberi Dana
Pemberi
Dana memahami dan menyetujui bahwa seluruh kewajiban pajak yang
timbul terhadapnya karena menggunakan Layanan POHON DANA, termasuk
namun tidak terbatas pada kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak
pendapatan dari pengembalian pendanaan yang diperolehnya, merupakan
tanggung jawab penuh dari Pemberi Dana.
8.
Pengalihan Hak atas Piutang oleh Pemberi Dana
(1)Melalui
POHON DANA, Pemberi Dana dapat melakukan permohonan untuk mengalihkan
hak atas piutang kepada pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh POHON
DANA (“Pengalihan Piutang”). Untuk mencegah keraguan, Pemberi
Dana tidak berhak mendapatkan informasi dan/atau melakukan komunikasi
dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud, seluruh proses Pengalihan
Piutang hanya dapat dilakukan oleh POHON DANA atas nama Pemberi Dana.
(2)Dengan
terjadinya Pengalihan Piutang, maka pihak ketiga yang menerima
pengalihan tersebut, demi hukum menggantikan posisi Pemberi Dana
termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Pendanaan, Ketentuan
Pendanaan, serta seluruh perubahan yang terkait dengan Pemberi Dana
sehubungan dengan hak atas piutang tersebut.
(3)Penerima
Dana dengan ini sepenuhnya menyetujui, serta memberi kuasa kepada
Pemberi Dana untuk menyerahkan piutang atau hak atas piutang yang
dimiliki oleh Pemberi Dana kepada pihak lain manapun Pemberi Dana
akan mengalihkan.
(4)Sehubungan
dengan Pengalihan Piutang ini, Penerima Dana secara tegas
mengesampingkan pengakuan maupun pemberitahuan sebagaimana
disyaratkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
9.
Pelunasan Pendanaan
(1)Layanan
POHON DANA akan menampilkan penghitungan jumlah pembayaran pendanaan
yang akan diterima oleh Pemberi Dana berdasarkan jangka waktu
pelunasan pendanaan dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara
Pemberi Dana dan Penerima Dana sebelum konfirmasi persepakatan
pendanaan oleh Pemberi Dana.
(2)Pemberi
Dana memahami dan menyetujui bahwa Pemberi Dana tidak dapat menuntut
pelunasan pendanaan lebih awal kepada Penerima Dana, dan/atau
menuntut POHON DANA untuk menagihkan pelunasan pendanaan lebih awal
kepada Penerima Dana.
10.
Keterlambatan Pembayaran
(1)Pemberi
Dana memahami dan menyetujui bahwa seluruh pendanaan yang dilakukan
kepada Penerima Dana melalui POHON DANA memiliki risiko kredit,
termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pembayaran pendanaan
oleh Penerima Dana.
(2)Pemberi
Dana dapat mengirimkan laporan kepada POHON DANA atas keterlambatan
pembayaran pendanaan dari Penerima Dana sesuai dengan jadwal
pembayaran yang ditetapkan dalam Perjanjian Pendanaan.
(3)Sebagai
bagian dari Layanan, POHON DANA dapat menghubungi dan/atau
mengirimkan pemberitahuan, notifikasi, dan/atau peringatan kepada
Penerima Dana mengenai keterlambatan pembayaran pendanaan, dengan
atau tanpa laporan dari Pemberi Dana mengenai keterlambatan tersebut.
(4)Dalam
hal tertundanya penerimaan pembayaran pendanaan dalam rekening Escrow
Account POHON DANA yang disebabkan oleh prosedur bank dan/atau hal
lain yang bukan merupakan kesalahan, kelalaian, dan/atau hasil dari
tindakan Penerima Dana, Pemberi Dana memahami dan menyetujui bahwa
hal tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai keterlambatan
pembayaran pendanaan.
11.
Penyelesaian Sengketa antara Pemberi Dana dan Penerima Dana
(1)POHON
DANA beritikad baik untuk mengupayakan penyelesaian sengketa yang
timbul antara Pemberi Dana dan Penerima Dana baik di dalam maupun di
luar pengadilan, dan memiliki hak untuk menunjuk pihak lainnya untuk
mengupayakan penyelesaian sengketa, dengan persepakatan Pemberi Dana
yang bersangkutan.
(2)POHON
DANA memiliki hak untuk bertindak untuk dan atas nama Pemberi Dana
mengupayakan penyelesaian sengketa dengan Penerima Dana sehubungan
dengan: a.Permintaan pemenuhan hak dan perlindungan kepentingan
Pemberi Dana; dan/atau b.Pelaksanaan atau keabsahan Perjanjian
Pendanaan.
(3)Hak
POHON DANA sebagaimana diatur dalam ayat (2) di atas dibuktikan
dengan disepakatinya Perjanjian ini tanpa memerlukan surat kuasa
khusus dari Pemberi Dana.
(4)Pemberi
Dana dapat mengajukan gugatan terhadap Penerima Dana pada lembaga
peradilan atau arbitrase sebagai upaya penyelesaian sengketa, dengan
syarat sebelumnya terlebih dahulu menginformasikan kepada POHON DANA.
(5)Ketentuan
pasal ini berlaku untuk gugatan yang diajukan secara pribadi maupun
bersama-sama.
12.
Pernyataan dan Jaminan Pengguna
Pengguna
dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menyatakan dan
menjamin bahwa:
(1)Dana
yang dimasukan Pengguna ke dalam rekening Escrow yang disediakan
POHON DANA tidak berasal dari tindak pidana pencucian uang atau
tindak yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang, dan tidak
ditujukan untuk mendanai kegiatan terorisme;
(2)Pengguna
telah membaca dan menyetujui Ketentuan Penggunaan, Ketentuan
Pendanaan, Perjanjian dan Kebijakan Privasi yang berlaku dalam POHON
DANA;
(3)Pengguna
berkomitmen dan beritikad baik untuk membaca, memahami, mengetahui,
menyetujui serta mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dimuat dalam Perjanjian Pendanaan sebelum memberikan konfirmasi
persepakatan terhadap pendanaan pendanaan;
(4)Pengguna
memiliki hak hukum penuh, kapasitas, dan kewenangan secara hukum
untuk mengakses, mendaftarkan diri, dan menggunakan Layanan POHON
DANA;
(5)Pengguna
memiliki itikad baik dan hanya akan mengakses, mendaftarkan diri, dan
menggunakan Layanan POHON DANA untuk tujuan yang sah berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia;
(6)Pengguna
tidak melanggar kewajiban-kewajiban Pengguna dengan mengakses dan
menggunakan POHON DANA, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban
Pengguna yang timbul berdasarkan perjanjian Pengguna dengan pihak
ketiga lainnya;
(7)Pengguna
tidak akan memuat, mengunggah, mempublikasikan maupun membagikan
materi, informasi, maupun data apapun melalui Layanan POHON DANA yang
akan melanggar atau menyalahi hak-hak dari pihak ketiga manapun,
termasuk terhadap hak cipta, merek dagang, dan hak kekayaan
intelektual (HKI) lainnya, serta mengandung fitnah, pencemaran nama
baik, atau hal-hal lain yang melanggar hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(8)Pemberi
Dana setiap saat sepenuhnya bertanggung jawab atas penggunaan Layanan
POHON DANA dan pelaksanaan kewajiban Pemberi Dana berdasarkan Syarat
dan Ketentuan ini serta Perjanjian Pemberi Dana lainnya oleh
Perwakilan Pemberi Dana, dan mengganti rugi sepenuhnya atas setiap
kerugian dan/atau kerugian, baik yang diderita langsung maupun tidak
langsung, maupun yang bersifat materiil maupun imateriil, yang
diderita POHON DANA, Penerima Dana, OJK dan/atau pihak lainnya yang
disebabkan oleh penggunaan atau tidak digunakannya Layanan POHON DANA
oleh Perwakilan Pemberi Dana, serta kelalaian Perwakilan Pemberi
Dana, dengan alasan apapun.
(9)Seluruh
data dan informasi yang disampaikan dan diberikan Pengguna melalui
POHON DANA kepada POHON DANA, baik secara elektronik maupun manual,
termasuk namun tidak terbatas pada data dan informasi mengenai
Perwakilan Pemberi Dana dan/atau Data Pribadi Pengguna, adalah
akurat, lengkap dan tidak menyesatkan;
(10)Setiap
pernyataan dan jaminan Pengguna di atas dibuat dengan
sebenar-benarnya, tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apapun,
dengan demikian Pengguna wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari hal-hal yang dinyatakan di atas, dan wajib bertanggung
jawab secara perdata maupun pidana, apabila pernyataan dan jaminan
tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya.
13.
Kewajiban Pengguna
(1)Dalam
mengakses dan menggunakan Layanan POHON DANA, Pengguna wajib:
a.
Menggunakan Layanan POHON DANA untuk tujuan dan sebab yang sah
berdasarkan Perjanjian serta hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia;
b.
Tidak akan dan/atau tidak berniat untuk menguntungkan diri sendiri
dengan cara-cara yang tidak wajar, rangkaian kebohongan membujuk
orang lain, tipu muslihat atau menggunakan martabat palsu atau nama
palsu, melakukan tindakan persengkongkolan dan/atau curang guna
menguntungkan diri sendiri atau setidak-tidaknya tindakan tersebut
dapat menyebabkan atau menjadikan Penerima Dana yang mendapatkan
pendanaan dari Pemberi Dana, dan/atau POHON DANA mengalami kerugian;
c.
Tidak menggunakan informasi dan data yang Pengguna terima terkait
Layanan POHON DANA untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan
dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, termasuk di dalam
Perjanjian;
d.
Tidak akan karena kelalaiannya atau dengan sengaja melakukan akses
tidak sah atau tanpa hak (illegal access) terhadap seluruh perangkat
elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada Application
Programming Interface/API, database, software, dan/atau hardware)
milik POHON DANA (termasuk afiliasinya). Terhadap hal ini, Pengguna
wajib bertanggung jawab secara perdata maupun pidana.
e.
Tidak mengakses tanpa wewenang, meretas (hacking), menghalangi,
mengganggu, menon-aktifkan, membebani dengan berlebihan atau
mengganggu performa atau penampilan yang layak dari Layanan POHON
DANA, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan serangan penolakan
layanan (denial of services), spoofing, hacking, gangguan rekayasa
terbalik, pemrograman ulang, manipulasi data, crawling/scraping,
otomatisasi dalam transaksi, atau pemanfaatan setiap teknik framing
untuk melampirkan setiap konten atau informasi kepemilikan lainnya;
f.
Tidak mengunggah maupun memuat materi dan data apapun yang mengandung
virus, trojan horse, worm, time-bomb, keystroke logger, spyware,
adware, atau kode komputer berbahaya lain atau yang serupa, file atau
program yang dirancang untuk menginterupsi, mempengaruhi, merusak,
atau membatasi fungsi perangkat lunak atau perangkat keras, atau
peralatan telekomunikasi;
g.
Tidak menggunakan automatic script, melakukan praktik scraping
(perambanan) terhadap POHON DANA dengan tujuan untuk mendapatkan
persepakatan atau informasi lain dari POHON DANA, Layanan dan Konten
POHON DANA untuk tujuan apapun;
h.
Tidak meminta kata sandi (password), mengumpulkan alamat email atau
Data Pribadi Pengguna maupun calon Pengguna lainnya, baik secara
langsung, tidak langsung, melalui alat elektronik, atau manual, untuk
tujuan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pengiriman email
atau komunikasi, atau upaya-upaya lain yang tidak diminta atau tidak
disepakati untuk mengadakan transaksi pendanaan, baik melalui POHON
DANA maupun di luar permohonan dan Layanan, atau tujuan komersial
lainnya, atau tujuan lain yang melanggar hukum.
i.
Tidak mengunggah, memuat, atau memastikan pengiriman iklan,
permintaan, materi promosi, junk mail, spam, chain letters, pyramid
schemes, yang tidak diminta atau tidak sah ke dalam POHON DANA
dan/atau Layanan;
j.
Tidak mengunggah, memuat, atau memasukkan konten apapun ke dalam
POHON DANA maupun dalam komunikasi dengan pihak lain, yang menurut
penilaian POHON DANA merupakan konten yang berbahaya, mengancam,
memfitnah, melanggar hukum, menghina, menghasut, melecehkan, vulgar,
cabul, mengandung penipuan, menyerang privasi atau hak-hak
publisitas, kebencian, atau mendiskriminasi ras atau etnis atau yang
mungkin ditolak berdasarkan setiap hukum dan peraturan
perundang-undangan, yang termasuk Konten yang Dilarang berdasarkan
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) milik POHON DANA untuk
diungkap, untuk keuntungan ekonomi, untuk dipindah-tangankan dan/atau
diperjualbelikan kepada pihak ketiga atau pihak lainnya, atau yang
dapat merugikan Pengguna lainnya atau POHON DANA.
k.
Tidak mengunggah informasi apapun dari pihak ketiga (doxxing) ke
dalam POHON DANA, termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi
pihak ketiga seperti alamat, nomor telepon, alamat email, nomor kartu
identitas, nomor rekening, nomor kartu kredit, kecuali atas kuasa
yang sah dari pihak ketiga tersebut;
l.
Tidak berpura-pura memiliki identitas yang bukan merupakan identitas
diri Pengguna sebenarnya atau mengaku-ngaku memiliki identitas yang
tidak sesuai dengan kondisi dan identitas Pengguna sebenarnya;
m.
Tidak melakukan manipulasi, pemalsuan informasi atau data, maupun
berkedok sebagai pihak lain manapun, baik orang perseorangan maupun
entitas perusahaan, yang Pengguna tidak memiliki hak maupun wewenang
untuk bertindak untuk dan atas nama pihak lain tersebut;
n.
Tidak membuat identitas palsu untuk mendaftarkan diri, mengakses, dan
menggunakan POHON DANA;
o.
Menggunakan koneksi internet dan perangkat-perangkat yang aman dan
terpercaya untuk menjaga keamanan dan kelancaran performa POHON DANA;
p.
Mendaftar dan menggunakan 1 (satu) Akun;
q.
Tidak mengelakkan, atau mencoba mengelakkan, cara maupun mekanisme
pengamanan apapun dari POHON DANA;
r.
Menjaga keamanan Akun Pengguna, termasuk kata sandi unik (password)
dan keterangan unik lainnya yang identik dengan Akun Pengguna, serta
bertanggung jawab penuh atas penggunaan Akun Pemberi Dana oleh pihak
lain selain Pengguna untuk tujuan apapun, termasuk namun tidak
terbatas oleh Perwakilan Pemberi Dana yang kewenangan dan/atau
tugasnya untuk mewakili Pemberi Dana dalam mengakses dan menggunakan
Layanan POHON DANA telah dicabut secara sah oleh Pemberi Dana;
s.
Memastikan bahwa Pengguna keluar dari Akun dalam POHON DANA di akhir
setiap sesi;
t.
Segera melaporkan kepada POHON DANA dalam hal Pengguna mengetahui
dan/atau mendapatkan kata sandi dan/atau Akun Pengguna telah
digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan maupun seizin Pengguna;
u.
Segera melaporkan kepada POHON DANA dalam hal Pemberi Dana telah
mencabut, membebastugaskan, dan/atau menarik kewenangan dan/atau
tugas yang diberikan kepada Perwakilan Pemberi Dana untuk mewakili
Pemberi Dana dalam mengakses dan menggunakan Layanan POHON DANA
secara sah, dengan melampirkan dokumen asli yang telah ditandatangani
direksi Pemberi Dana bermaterai cukup dengan cap Pemberi Dana sebagai
bukti pencabutan, pembebastugasan dan/atau penarikan kewenangan
dan/atau tugas tersebut;
v.
Tidak mengizinkan atau mendorong pihak lain untuk melakukan hal yang
dilarang dalam Ketentuan Pendanaan ini termasuk Perjanjian;
w.
Tidak mencocokkan Data Pribadi yang diunggah oleh Pengguna, atau
berkaitan dengan Pengguna lainnya, dengan tujuan untuk
mengidentifikasi Pengguna lainnya, termasuk namun tidak terbatas
melakukan upaya-upaya apapun untuk mendapatkan Data Pribadi Pengguna
lainnya tersebut;
x.
Tidak mengintimidasi, melecehkan, atau membahayakan pihak Pengguna
lainnya, POHON DANA dan/atau POHON DANA, ataupun pihak ketiga
lainnya, atau berupaya untuk melakukan intimidasi, pelecehan dan
tindakan lain yang dapat membahayakan pihak-pihak tersebut.
y.
Tidak menyebarkan informasi atau berita negatif atau yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya yang berhubungan dengan Pengguna
Layanan POHON DANA, POHON DANA dan otoritas atau lembaga negara baik
di media online, elektronik dan cetak.
z.
Mengupayakan penyampaian pengaduan Pengguna melalui layanan pengaduan
konsumen POHON DANA sebelum pengaduan tersebut disampaikan ke pihak
lain, dan Pengguna memahami dalam hal terjadinya kondisi tertentu
yang menyebabkan tertundanya penyelesaian tersebut sesuai dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, POHON DANA akan
menginformasikannya kepada Pengguna.
(2)Dalam
melakukan pendaftaran Akun sebagai Pengguna POHON DANA, Pengguna
dilarang untuk:
a.
Mendaftar untuk lebih dari satu akun Pengguna;
b.
Mendaftar untuk satu akun Pengguna atas nama individu (orang
perseorangan), badan usaha dan/atau badan hukum lain selain dirinya
sendiri atau perwakilan yang ditunjuk secara sah;
c.
Mendaftar untuk satu akun Pengguna atas nama entitas perusahaan
manapun Pengguna tidak memiliki hak dan kewenangan secara hukum untuk
mewakili maupun bertindak untuk dan atas nama entitas perusahaan
tersebut;
d.
Mengoperasikan akun Pengguna atas nama atau untuk kepentingan pihak
manapun yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar atau mengoperaskan
akun Pemberi Dana dengan nama mereka sendiri;
e.
Mendaftar untuk akun Pengguna atas nama kelompok, perkumpulan, atau
entitas lainnya yang tidak diatur maupun dikenal sebagai badan hukum
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia.
(3)POHON
DANA memiliki hak untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu
terhadap Pengguna sewaktu-waktu, dalam hal menurut POHON DANA
Pengguna telah gagal untuk mematuhi satu dan/atau lebih dari
kewajiban Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Penggunaan
ini termasuk Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada
pennon-aktifan Akun Pengguna sementara, pencabutan dan/atau
pemblokiran Akun Pengguna secara permanen, pemasukan Pengguna ke
dalam daftar hitam (blacklist), penahanan dan/atau pembatalan
pencairan dana Pengguna yang ada di dalam rekening Escrow POHON DANA,
maupun pengenaan denda kepada Pengguna.
(4)Tindakan
sebagaimana dimaksud di atas tidak menghapus hak POHON DANA untuk
sewaktu-waktu menagih kompensasi, ganti rugi, dan pertanggungjawaban
dari Pemberi Dana, serta mengajukan upaya hukum terhadap Pemberi Dana
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.
Larangan Penyalahgunaan POHON DANA oleh Pengguna
(1)Pengguna
dilarang menyalahgunakan POHON DANA dikarenakan sebab apapun.
(2)Pengguna
dilarang: a.melakukan atau mendukung tindak pidana, mengirimkan atau
mendistribusikan virus termasuk Trojan horse, worm, logic bomb atau
mengirimkan materi berbahaya lainnya pada POHON DANA, teknologi
berbahaya, melanggar kepercayaan atau dengan cara apapun yang
bersifat ofensif atau melecehkan; b.memasuki setiap aspek dari POHON
DANA; c.merusak data; d.menyebabkan gangguan terhadap Pengguna lain;
e.melanggar hak kesopanan pihak lain; f.mengirim iklan atau materi
promosi yang tidak diminta; g.mencoba untuk mempengaruhi kinerja atau
fungsi dari setiap fasilitas perangkat atau akses terhadap seluruh
POHON DANA; h.melakukan tindak kecurangan dan/atau tindakan melanggar
hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain, termasuk
mengumpulkan Data Pribadi calon Pengguna dan yang telah menjadi
Pengguna baik secara tidak atau dengan melanggar hukum untuk
melakukan manipulasi kegiatan pendanaan melalui POHON DANA.
(3)Larangan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2)
berlaku sama kepada Perwakilan Pemberi Dana.
(4)Pengguna
memahami dan menyetujui bahwa setiap pelanggaran ketentuan ini
merupakan tindak pidana di bawah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta peraturan
turunannya, dan pelanggaran oleh Pengguna akan diikuti dengan
pelaporan atas pelanggaran tersebut oleh POHON DANA kepada pihak
penegak hukum yang berwenang.
(5)Pemberi
Dana wajib memastikan bahwa Perwakilan Pemberi Dana memahami dan
menyetujui bahwa setiap pelanggaran ketentuan ini oleh Perwakilan
Pemberi Dana merupakan tindak pidana di bawah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta
peraturan turunannya, dan pelanggaran oleh Perwakilan Pemberi Dana
akan diikuti dengan pelaporan atas pelanggaran tersebut oleh POHON
DANA kepada pihak penegak hukum yang berwenang.
(6)Pelaporan
sebagaimana dimaksud di atas tidak mengesampingkan hak POHON DANA
untuk mengenakan denda dan/atau penalti, menggugat klaim, ganti rugi,
dan segala kompensasi lainnya, sesuai dengan Ketentuan Pendanaan
serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
15.
Pembatasan Tanggung Jawab dan Ganti Kerugian POHON DANA
(1)Sebagai
Penyedia Layanan Jasa Keuangan Lainnya, POHON DANA bertanggung jawab
untuk memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan mitigasi risiko
teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan
pengamanan dan tindak lanjut pengumuman kepada Pengguna dan pelaporan
kepada otoritas terkait mengenai kegagalan atau gangguan sistem
sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)Dalam
menyediakan layanan POHON DANA, POHON DANA berupaya dan berkomitmen
untuk tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan
turunannya dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
(3)POHON
DANA tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul atas
gagalnya pemenuhan atau kelalaian Pemberi Dana untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi dan
Perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dengan pihak ketiga lainnya,
kecuali yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan POHON DANA.
(4)POHON
DANA tidak bertanggungjawab atas hubungan hukum antara Pemberi Dana
dan Penerima Dana dalam Perjanjian Pendanaan, termasuk namun tidak
terbatas apabila terdapatnya kerugian Pemberi Dana atau pihak ketiga
lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Pendanaan tersebut,
kecuali yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan POHON DANA.
(5)POHON
DANA tidak bertanggungjawab apabila setelah permohonan Penerima Dana
diterima POHON DANA, namun ternyata dikemudian hari Penerima Dana
gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pendanaan
kepada Pemberi Dana, kecuali sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(6)POHON
DANA tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul atas
penggunaan Layanan POHON DANA tanpa izin dan/atau tanpa kewenangan
dan/atau tanpa pengetahuan dari Pemberi Dana oleh Perwakilan Pemberi
Dana.
(7)Tanpa
mengesampingkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Syarat dan
Ketentuan Penggunaan, Perjanjian Pendanaan dan Kebijakan Privasi,
POHON DANA tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul
sehubungan dengan:
a.
Hilangnya keuntungan, gangguan bisnis, peluang bisnis yang timbul
dari penggunaan Pemberi Dana atas Layanan POHON DANA;
b.
Setiap kerugian yang timbul diakibatkan oleh Keadaan Memaksa (Force
Majeure), sebatas diperbolehkan dalam hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c.
Setiap pelanggaran atas pengesampingan Ketentuan Penggunaan,
Perjanjian dan Kebijakan Privasi oleh POHON DANA yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku, perintah otoritas yang
berwajib atau putusan pengadilan.
16.
Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian
(1)Pemberi
Dana sepakat bahwa Perjanjian antara Pemberi Dana dan POHON DANA
(Subscription Agreement) berlaku selama Pemberi Dana masih terdaftar
dalam POHON DANA dan menggunakan Layanan POHON DANA.
(2)Lunasnya
pengembalian pendanaan oleh Penerima Dana kepada Pemberi Dana
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pendanaan tidak mengakhiri
Perjanjian antara Pemberi Dana dan POHON DANA (Subscription
Agreement) ini.
(3)Dalam
hal POHON DANA tidak melanjutkan atau menghentikan kegiatan usahanya
yaitu menyediakan Layanan POHON DANA, maka POHON DANA sepakat untuk
melaksanakan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna yang
akan diinformasikan kepada Pengguna.
(4)Pemberi
Dana dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan dan menghapus
Akun Pemberi Dana pada POHON DANA dan mengakhiri Perjanjian ini.
Pemberi Dana sepakat bahwa data Pemberi Dana akan disimpan dan
dimusnakan oleh POHON DANA sesuai dengan ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.
(5)Pengguna
memahami dan menyetujui POHON DANA dapat menonaktifkan dan menutup
Akun Pengguna, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini.
(6)Sehubungan
dengan pengakhiran Perjanjian ini, Pemberi Dana dan POHON DANA
sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
17.
Cidera Janji
(1)Pengguna
sepakat untuk mengganti kerugian dan melindungi POHON DANA dari
kerugian terhadap semua tuntutan, kewajiban (termasuk kewajiban
berdasarkan undang-undang dan kewajiban kepada para pihak ketiga),
biaya, pengeluaran, denda, ongkos (termasuk tetapi tidak terbatas
pada biaya hukum atas dasar ganti rugi penuh), ganti rugi, keputusan
dan/atau kerugian yang diderita atau ditimbulkan kepada POHON DANA,
termasuk keuntungan dan peluang (yang potensial atau sebenarnya) yang
dapat diambil darinya atau hilang, yang disebabkan atau timbul
karena:
a.
Pelanggaran Pengguna terhadap Ketentuan Penggunaan dan/atau
Perwakilan Pemberi Dana terhadap Perjanjian ini, Kebijakan Privasi,
Perjanjian Pendanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelanggaran Pengguna terhadap pernyataan dan jaminan sebagaimana
disebutkan diatas;
c.
Perbuatan dari pihak ketiga menggunakan akun Pengguna yang
menyebabkan kerugian bagi POHON DANA dan/atau pihak lainnya;
d.
Kealfaan, Kelalaian dari Pengguna dan/atau Perwakilan Pemberi Dana
yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga.
(2)Pengguna
sepakat bahwa POHON DANA tidak bertanggung jawab atas segala risiko,
penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau
terkait dengan cidera janji Pengguna terhadap Perjanjian terkait
Perjanjian pendanaan uang melalui Layanan Elektronik.
(3)Pengguna
sepakat bahwa berdasarkan asas personalitas dalam Pasal 1315 dan 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Otoritas terkait tidak bertanggung
jawab atas segala risiko, dan penggantian kerugian akibat dari atau
terkait dengan keabsahan dan/atau pelaksanaan Perjanjian.
18.
Pengakhiran
(1)Perjanjian
Pendanaan antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana melalui POHON DANA
berakhir pada saat jatuhnya tanggal jatuh tempo dan Penerima Dana
membayarkan lunas pendanaan, bunga, serta denda yang berlaku
terhadapnya, apabila ada.
(2)Pemberi
Dana dan Penerima Dana memahami dan menyetujui POHON DANA dapat
setiap saat secara sepihak menonaktifkan dan menutup Akun Pemberi
Dana dan Penerima Dana, termasuk untuk menghapus seluruh informasi,
data dan konten Pemberi Dana dan Penerima Dana, baik untuk sementara
atau permanen dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila
menurut pertimbangan POHON DANA hal tersebut perlu dilakukan(3).
Sehubungan dengan pengakhiran, Pemberi Dana dan Penerima Dana sepakat
untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
(3)Seluruh
ketentuan, hak dan kewajiban didalam Layanan POHON DANA dapat
berakhir dan masing-masing Pihak dibebaskan dari segala tanggung
jawab dalam hal suatu peristiwa Keadaan Memaksa (Force Majeure)
terjadi (sebatas diperbolehkan dalam hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku). Pembebasan dari segala tanggung
jawab tersebut terus berlaku selama peristiwa-peristiwa yang dianggap
sebagai Keadaan Memaksa masih terus berlaku dan Para Pihak telah
melakukan hal-hal yang dianggap wajar untuk memitigasi
peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai Keadaan Memaksa tersebut.
Dalam hal Keadaan Memaksa tersebut terus berlangsung lebih dari 30
(tiga puluh) hari kalender, Pihak akan, dengan itikad baik, membahas
perubahan dari Ketentuan POHON DANA (apabila ada) dan dokumen-dokumen
sehubungan dengan Layanan POHON DANA untuk memitigasi segala
keterlambatan ataupun penundaan atas pelaksanaan hak dan kewajiban
yang terjadi dikarenakan oleh Keadaan Memaksa.
(4)Pengguna
sepakat bahwa segala sengketa yang timbul atas Perjanjian ini akan
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(5)Apabila
tidak tercapai penyelesaian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana,
maka Pemberi Dana dan Penerima Dana sepakat untuk menyelesaikan
sengketa di dalam ataupun di luar Pengadilan, dengan yurisdiksi yang
disepakati kedua belah pihak.
19.
Tanda Tangan Elektronik
(1)Pengguna
paham bahwa dalam menggunakan Layanan POHON DANA, Pengguna akan
diminta untuk membubuhkan tanda tangan elektronik pada perjanjian,
termasuk namun tidak terbatas perjanjian Pengguna dengan POHON DANA
dan perjanjian pendanaan melalui Layanan POHON DANA.
(2)Tanda
tangan elektronik pada perjanjian adalah pembubuhan sertifikat
elektronik yang menunjukkan dokumen tersebut tidak mengalami
perubahan sejak proses penandatanganan oleh Pengguna.
(3)Penggunaan
tanda tangan digital adalah setara dengan tanda tangan basah.
(4)Penggunaan
tanda tangan elektronik dalam Layanan POHON DANA bertujuan untuk
melindungi hak dan kewajiban Pengguna sebagai Penerima atau Pemberi
Dana sesuai dengan peraturan OJK.
(5)Dalam
menjalankan Layanan POHON DANA, POHON DANA bekerjasama dengan pihak
ketiga yang memiliki izin usaha dalam bidang pelaksanaan layanan
pembubuhan tanda tangan elektronik. Oleh karenanya, Pengguna sepakat
bahwa seluruh data yang diberikan Pengguna dalam rangka menggunakan
layanan tanda tangan elektronik akan disampaikan oleh POHON DANA
kepada pihak ketiga yang berkerjasama dengan POHON DANA sebatas
sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan layanan tersebut.
20.
Penyelenggaraan Credit Scoring dan Risk Profiling
(1)Pengguna
paham bahwa permohonan perolehan pendanaan yang ditampilkan dalam
Layanan POHON DANA telah melalui proses penilaian pengajuan pendanaan
(credit scoring) dan pemrofilan risiko (risk profiling) terhadap
calon Penerima Dana yang melakukan permohonan perolehan pendanaan.
(2)Dalam
melakukan penyelenggaraan credit scoring dan risk profiling, POHON
DANA bekerjasama dengan pihak ketiga yang disetujui oleh otoritas
terkait. Oleh karenanya, Pengguna sepakat bahwa seluruh data yang
diberikan Pengguna atau Pemberi Dana dalam rangka menggunakan layanan
POHON DANA kepada pihak ketiga, sebatas sebagaimana diperlukan untuk
melaksanakan layanan tersebut.
(3)Pengguna
paham bahwa setiap informasi yang diberikan kepada penyedia layanan
Pohon Dana akan di laporkan dan di kelola dalam Fintech Data Center
sebagai kewajiban penyelenggara yang merupakan anggota Asosiasi
Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
21.
Lain-Lain
(1)Pengguna
paham dan sepakat bahwa hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan
Pendanaan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi, dan Perjanjian
Pendanaan.
(2)Batal
demi hukumnya salah satu dari dokumen-dokumen Perjanjian tersebut di
atas tidak menyebabkan batal demi hukumnya dokumen Perjanjian
lainnya.
22.
Layanan Pengguna
(1)POHON
DANA menganjurkan dan mendorong Pengguna untuk menjelajahi POHON DANA
untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Layanan yang
disediakan POHON DANA, termasuk mengenai prosedur dan risiko yang
dapat dibebankan kepada Pengguna dalam menggunakan Layanan POHON
DANA.
(2)Untuk
mengajukan pertanyaaan, laporan, keluhan atau pengaduan kepada POHON
DANA mengenai layanan yang disediakan POHON DANA, Pengguna dapat
menghubungi:
Telepon
: 021-5229660 // Email : customerservice@pohondana.id
(3)Pengguna
memahami dan menyetujui bahwa POHON DANA akan mengupayakan
penyelesaian pengaduan Pengguna sebelum pengaduan tersebut
disampaikan ke pihak lain. Namun, dalam hal terjadinya kondisi
tertentu yang menyebabkan tertundanya penyelesaian tersebut sesuai
dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, POHON
DANA akan menginformasikannya kepada Pengguna.